Perangkat Akreditasi Khusus SMK Sesuai dengan Aturan Terbaru
Update 2017. Perangkat Akreditasi Khusus SMK ini Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 005/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK, yang merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SMK (Permendiknas Nomor 13/2009).
Perubahan Khusus SMK tersebut diberlakukan dengan beberapa pertimbangan.
- Pertama, adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru, terutama terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan karakter.
- Kedua, kesalahan dan ketidaksesuaian Perangkat dengan keadaan dan praktik penyelenggaraan pendidikan.
- Ketiga, memperkuat Perangkat dan Sistem Akreditasi sebagai alat utama untuk penilaian mutu, pemetaan, dan penyusunan kebijakan pendidikan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.